Rabu, 22 Oktober 2014

KINERJA PELAYANAN ADMINISTRASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER (Studi Pembandingan/Benchmarking Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang )






 KINERJA PELAYANAN ADMINISTRASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER (Studi Pembandingan/Benchmarking Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang )



I. 1. Latar Belakang Masalah
Kinerja aparatur pemerintah sangatlah penting untuk pencapaian tujuan organisasi pemerintahan dalam pelayanan kepada masyarakat (publik), melaksanakan kegiatan pembangunan dan juga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, dalam rangka untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sangatlah dibutuhkan profesionalisme para pegawai yang bekerja pada suatu instansi pemerintahan, agar kinerjanya memuaskan dan dapat dikatakan maksimal serta sesuai dengan harapan masyarakat.
Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Karena itu pengembangan kinerja pelayanan publik senantiasa menyangkut tiga unsur pokok pelayanan publik, yakni: unsur kelembagaan penyelenggara pelayanan, proses pelayanannya serta sumber daya manusia pemberi layanan. Dalam hubungan ini maka upaya peningkatan kinerja pelayanan publik senantiasa berkenan dengan pengembangan tiga unsur pokok tersebut.
Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini masih bercirikan : berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh pemenrintah. Berbagai pelayanan administratif, seperti pelayanan KTP, akte kelahiran, sertifikasi tanah, dan perizinan, merupakan pelayanan yang diselenggarakan untuk menjamin hak dan kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan KTP dan akte kelahiran sangat vital dalam kehidupan warga karena keduanya menjamin keberadaan, identitas warga dan hak-hak sipil lainnya. Pelayanan seperti itu tentu sangat penting dan menjadi bagian dari pelayanan publik yang harus diselenggarakan oleh negara).
Oleh karena itu, pada dasarnya dibutuhkan reformasi pelayanan public dengan mengembalikan dan mendudukkan “pelayanan” dan yang “dilayani” kepengertian sesungguhnya. Pelayanan yang seharusnya ditujukan kepada masyaraat umum kadang dibalik menjadi pelayanan masyarakat terhadap negara, meskipun negara berdiri sesungguhnya adalah untuk kepentingan masyarakat yang mendirikannnya. Artinya, birokrat sesungguhnya haruslah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pelayanan terbaik oleh birokrat adalah tidak memandang siapa yang dilayaninya apakah itu masyarakat biasa atau dari kalangan keluarga birokrat itu sendiri agar tidak terjadi diskriminasi, serta melayani dengan tepat waktu yang telah ditentukan agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu.
Peningkatan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan pubik (Publik
Service) yang efektif, efesien serta memuaskan dari pegawai pemerintah sebagai pelayan publik semakin populer. Hal ini terkait dengan perkembangan kebutuhan, keinginan dan harapan masyarakat yang terus bertambah. Masyarakat yang sebagai subjek layanan tidak suka lagi pelayanan yang berbelit-belit, lama dan beresiko karena rantai birokrasi yang panjang.
Salah satu fungsi utama yang harus dilakukan oleh pemerintahan dalam fungsi pelayanan publik yaitu fungsi pelayanan masyarakat. Fungsi pelayanan masyarakat berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan salah satunya adalah sistem administrasi kependudukan, yang dalam pelaksanaanya banyak bersinggungan dengan hak sipil atau hak perdata penduduk.
Tujuan utama penyelengaraan kegiatan administrasi kependudukan adalah terwujudnya tertib administrasi kependudukan, adanya kejelasan bukti diri dan kepastian hukum tentang peristiwa dan status kependudukan seseorang. Terciptanya ketentraman dan ketertiban sosial serta tersedianya informasi atau data kependudukan yang lengkap cakupannya, akurat, handal, serta mampu menggambarkan karakteristik penduduk khususnya penduduk yang ada di Kabupaten Malinau.
Pemerintah Kabupaten Jember selaku pelaksana pembangunan daerah dituntut untuk dapat memberikan perbaikan mutu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui lembga-lembaga pemerintah khususnya yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
Berbicara masalah pelayanan publik tidak akan pernah ada habisnya, melihat masih banyaknya penyelewengan dalam pelaksanaan pelayanan public itu sendiri. Dalam proses pelayanan itu sendiri tentunya ada teknologi yang digunakan untuk memperlancar proses pelayanan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan dinas yang lebih sering melakukan pelayanan kepada masyarakat karena semua hal yang berkaitan kelengkapan surat-surat untuk kehidupan masyarakat dilakukan setiap harinya di dinas tersebut.
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana administrasi kependudukkan dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran pendududuk dan pencatatan sipil. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk, seperti perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, pindah, datang perubahan alamat dan lain-lain. Sedangkan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami seseorang, meliputi kelahiran, kematian, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan status kewarganegaraan.
Pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember antara lain meliputi pelayanan penerbitan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Pembutan KK dan KTP merupakan hal yang penting bagi masyarakat kerana merupakan tanda atau identitas seseorang sebagai warga negara Indonesia sehingga membuat banyak masyarakat yang melakukan pengurusan pembuatan administrasi kependudukan. Dengan tingginya intesitas pengurusan pembuatan administrasi kependudukan yang dilakukan masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat ruangan di dinas tersebut selalu dipenuhi masyarakat, namun yang menjadi permasalahan adalah ruangan yang begitu kecil tidak mampu untuk menampung seluruh masyarakat yang datang ke dinas tersebut serta sarana yang diberikan untuk masyarakat yang datang begitu kurang seperti kursi tunggu untuk masyarakat yang datang sehingga masyarakat yang tidak dapat masuk di dinas harus duduk di luar dan tidak beraturan. Dari situasi ini masyarakat terlihat tidak terlayani dengan begitu baik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
Masalah lain yang dapat terlihat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember adalah adanya beberapa pegawai yang sering pulang sebelum waktu yang telah ditetapkan yang membuat kurangnya tenaga yang pada saat itu sehingga bila banyak masyarakat yang datang untuk membuat administrasi kependudukan akan sedikit terlambat pengurusannya atau kurang terlayani dengan baik karena kekurangan pegawai yang mengerjakan pengurusan tersebut. Melihat permasalahan yang terjadi mengenai bagaimana pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember Terutama pelayanan administrasi kependudukan, maka penulis ingin mengangkat judul “Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Studi Pembandingan/Benchmarking Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang)”.

BAB II
LANDASAN TEORI

II. 1. Good Governance
a. Pengertian Good Governance
Kooiman dalam sedarmayanti (2004:2) menyatakan bahwa governance merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
Dalam sedarmayanti (2004:3) United Nation Development Program (UNDP) dalam dokumen kebijakan yang berjudul “Governance for sustainable human development”, (1997), mendifinisikan kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan / kekuasaan dibidang ekonomi, politik dan administratif untuk mengelolah bebagai urusan Negara pada setiap tingkatnya dan merupakan instrument kebijakan Negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan integritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat.
Jadi, Good governance merupakan pelaksanaan kewenangan / kekuasaan serta serangkaian proses interasi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang, untuk mengelolah berbagai urusan negara dalam setiap tingkatannya dan merupakan instrument kebijakan Negara dalam mendorong terciptannya kondisi kesejahteraan dalam masyarakat.
b. Prinsip-prinsip Good Governance
Dalam Agus Dwiyanto (2003:5-6) Menurut UNDP ( United Nation
Development Program) good governance memiliki delapan prinsip sebagai
berikut:
a) Partisipasi ;
b) Transparansi;
c) Akuntabel;
d) Efektif dan efisien;
e) Kepastian hukum;
f) Responsive;
g) Konsensus;
h) Setara dan inklusif.
Menurut Prof. Bintoro Tjokroamidjojo, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan good governance adalah terdapatnya beberapa unsur untuk dapat terciptannya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam rangka peningkatan mutu pelayanan masyarakat. Dimana unsur - unsur tersebut harus ditegakkan sehingga akan dapat tercapai sebagaimana yang dimaksud, serta diamanahkan dalam UU No. 28 tahun 1999 dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Adapun unsur – unsur tersebut antara lain:
a. Akuntabilitas (accountability)
Tanggung gugat dari pengurus / penyelenggara, dari governance yang dilakukan. Menurut LAN akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seorang pemimpin suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan meminta pertanggungjawaban. Akuntabilitas ada akuntabiltas politik, keuangan dan hukum.
b. Transparansi (transparency)
Transparansi yaitu dapat diketahuinya oleh banyak pihak (yang berkepentingan mengenai perumusan kebijaksanaan politik) dari pemerintah, organisasi, badan usaha, tender pelelangan dan lain-lain dilakukan secara transparan.
c. Keterbukaan (Openes)
Pemberian informasi secara terbuka, terbuka untuk open free suggestion dan terbuka terhadap kritik yang merupakan partisipasi. Keterbukaan bisa meliputi bidang politik dan pemerintahan.
d. Aturan Hukum (Rule of law)
Keputusan, kebijakan pemerintahan, organisasi, bada usaha berdasarkan hukum (peraturan yang sah). Jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap kebijakan publik yang ditempuh.
e. Ada yang menambahkan jaminan fairnes a level playing field
(perlakuan yang adil / perlakuan kesetaraan) Adamolekun dan Briyant
governance, managemen competency dan human rights.

2. New Public Management
a. Pengertian New Public Management
New Public Management (NPM) pada dasarnya merupakan model yang dikembangkan oleh para teoritisi dalam upaya memperbaiki kinerja birokrasi (model tradisional) yang dirasakan kurang mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan dalam memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan yang diinginkan dengan mengedepankan pendekatan manajerial.
b. Model-Model New Public Management
Ferlie (http://2frameit.blogspot.com diakses 8 november) menyatakan setidaknya ada empat model NPM yang dapat dijadikan acuan untuk melihat bentuk perubahan birokrasi dari model adminsitrasi publik tradisional yaitu :
1) NPM Model 1 : The Efficiency Drive
NPM model ini mulai dikenal pada pertengahan tahun 1980-an, dengan bentuk organisasi yang lebih menyerupai organisasi bisnis, dengan
menitikberatkan pada nilai efisiensi. Sebagaimana dikatakan Ferlie “It (NPM model 1) represented an attempt to make the public sector more business like, led by crude notions of efficiency”. Penasehat-penasehat pemerintah di ambil dari sektor swasta dan badan badan penasehat yang memiliki peran penting dalam menerapkan ide-ide efisiensi tersebut pada sektor publik.
2) NPM Model 2 : Downsizing and Decentralization
NPM model ini membangun kultur organisasi publik dengan nilai-nilai efisiensi, transparan, profesional dan berorientasi pasar dengan membangun quasi market dalam mengalokasikan sumber daya yang ada serta mengembangkan manajemen kontrak. Struktur cenderung bergeser dari hirarkis yang ketat dalam manajemen menjadi lebih flat dan fleksibel. Selain itu dikembangkan pula otonomi pada unit organisasi dengan adanya desentralisasi dan menekankan pada koordinasi.
3) NPM Model 3 : In Search of Excellence
NPM model ini berkeinginan membangun kultur organisasi (organizational culture) yang mampu menumbuhkan kemampuan organisasi
dalam mengatur dirinya untuk melakukan dan menghadapi perubahan serta
memiliki inovasi. Model ini menolak keras pendekatan rasionalistik yang
dikembangkan NPM model 1, dengan mengembangkan pendekatan bottom up dan top down artinya organisasi selalu melakukan pembelajaran (learning organization) tidak hanya terfokus tugas dan fungsi yang tersusun secara formal.
4) NPM Model 4 : Public Service Orientation
NPM model ini merupakan gabungan antara ide-ide yang ada pada
manajemen swasta dan manajemen publik, pengalaman yang baik pada sector swasta coba untuk ditransformasikan ke sektor publik. Dengan kata lain mengambil ide-ide manajemen organisasi dari sektor publik dan diimplementasikan pada sektor publik.
c. Prinsip-Prinsip New Public Management
NPM adalah konsep “payung”, yang menaungi serangkaian makna
seperti desain organisasi dan manajemen, penerapan kelembagaan ekonomi atas manajemen publik, serta pola-pola pilihan kebijakan. Telah muncul sejumlah debat seputar makna asli dari NPM ini. Namun, di antara sejumlah perdebatan itu muncul beberapa kesamaan yang dapat disebut sebagai prinsip dari NPM, yang meliputi:
1. Penekanan pada manajemen keahlian manajemen professional dalam mengendalikan organisasi;
2. Standar-standar yang tegas dan terukur atas performa organisasi,   termasuk klarifikasi tujuan, target, dan indikator-indikator keberhasilannya;
3. Peralihan dari pemanfaatan kendali input menjadi output, dalam prosedur-prosedur birokrasi, yang kesemuanya diukur lewat indikator-indikator performa kuantitatif;
4. Peralihan dari sistem manajemen sentralistik menjadi desentralistik dari unit-unit sektor publik;
5. Pengenalan pada kompetisi yang lebih besar dalam sektor publik, seperti penghematan dana dan pencapaian standar tinggi lewat kontrak dan sejenisnya;
6. Penekanan pada praktek-praktek manajemen bergaya perusahaan swasta seperti kontrak kerja singkat, pembangunan rencana korporasi, dan pernyataan misi; dan
7. Penekanan pada pemangkasan, efisiensi, dan melakukan lebih banyak dengan sumber daya yang sedikit. Sebelum berlakunya NPM, output kebijakan memang telah menjadi titik perhatian dari pemerintah. Namun, perhatian atas output ini tidaklah sebesar perhatian atas unsur input dan proses. Ini akibat sulitnya pengukuran keberhasilan suatu output yang juga ditandai lemahnya control demokratis atas output ini. NPM justru menitikberatkan aspek output dan sebab itu menghendaki pernyataan yang jernih akan tujuan, target, dan indikatorindikator keberhasilan.

3. New Public Service
a. Paradigma New Public Service dalam pelayanan publik
Perspektif New Public Service (NPS) yang dikembangkan oleh
Denhardt dan Denhardt (2003), sebagai bentuk perkembangan ketiga dari ilmu administrasi, setelah Old Public Adminstration dan New Public Management. NPS memberikan pengertian bahwa pemerintah bergerak bukan layaknya sebuah bisnis, tetapi sebagai sebuah demokrasi. Aparatur pelayanan publikbertindak atas dasar prinsip-prinsip dan memperbaharui komitmen dalam mengekspresikan prinsip dan kepentingan publik, proses pemerintahan dan mencurahkannya dalam prinsip kewarganegaraan yang demokratis. Di sini warga negara harus dipandang sebagai pemilik pemerintahan dan mampu bertindak secara bersama-sama mencapai sesuatu yang lebih baik. Kepentingan publik tidak lagi dipandang sebagai agregasi kepentingan pribadi, melainkan sebagai hasil dialog dan keterlibatan publik dalam mencari nilai bersama dan kepentingan bersama.
b. Prinsip-Prinsip New Publik Service
Secara garis besar prisip-prinsip dalam NPS menurut Denhardt dan Denhardt adalah:
1. Kepentingan publik merupakan hasil dialog tentang nilai-nilai bersama
daripada agregasi kepentingan pribadi perorangan maka aparat pemerintahan tidak semata-mata merespon tuntutan pelanggan tetapi justru memusatkan perhatianuntuk membangun kepercayaan dan kolaborasi dengan dan diantara warga negara.
2. Administrator publik harus memberikan kontribusi untuk membangun
kepentingan publik bersama. Tujuannya tidak untuk menemukan solusi cepat yang diarahkan oleh pilihan-pilihan perorangan tetapi menciptakan kepentingan bersama dan tanggung jawab bersama.
3. Kepentingan publik lebih baik dijalankan oleh aparat dan warga Negara yang memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat daripada dijalankan oleh para manajer wirausaha yang bertindak seolah-olah uang masyarakat adalah milik mereka sendiri.
4. Kebijakan program untuk memenuhi kebutuhan publik dapat dicapai secara efektif dan bertanggung jawab melalui upaya kolektif dan proses kolaboratif.
5. Aparat pemerintah seharusnya lebih peduli daripada mekanisme pasar. Selain itu, aparat juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan, nilai-nilai kemasyarakatan, norma politik, standar profesional, dan kepentingan warga negara.
6. Sangat penting bagi aparat pemerintah untuk menggunakan
kepemipinan yang berbasis pada nilai bersama dalam membantu warga negara mengemukakan kepentingan bersama dan memenuhinya daripada mengontrol atau mengarahhkan masyarakat pada nilai baru.
7. Organisasi publik beserta jaringannya lebih memungkinkan mencapai
keberhasilan dalam jangka panjang jika dijalankan melaului proses kolaborasi dan kepemimpinan bersamayang didasarkan pada penghargaan kepada semua orang.

4. Pelayanan Publik
Sinambela (2010, hal : 3), pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Menurut Kotlern dalam Sampara Lukman, pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatukumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
Selanjutnya Sampara berpendapat, pelayanan adalah suatu kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan. Sementara itu, istilah publik berasal dari Bahasa Inggris publik yang berarti umum, masyarakat, negara. Kata publik sebenarnya sudah diterima menjadi Bahasa Indonesia Baku menjadi Publik yang berarti umum, orang banyak, ramai. Inu dan kawan-kawan mendefinisikan publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap atau tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang merasa memiliki.
 Oleh karena itu pelayanan publik diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk
secara fisik. Lebih lanjut dikatakan pelayanan publik dapat diartikan, pemberi (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

5. Kualitas Pelayanan
a. Definisi Kualitas Pelayanan
Dalam Sinambela (2010, hal : 6), secara teoritis tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
1. Transparan
Pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas
Pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kondisional
Pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4. Partisipatif
Pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan Hak
Pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial dan lain-lain.

6. Keseimbangan Hak Dan Kewajiban
Pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi danpenerima pelayanan publik. Selanjutnya, jika dihubungkan dengan administrasi publik, pelayanan adalah kualitas pelayanan birokrat terhadap masyarakat. Kata kualitas memiliki banyak definisi yang berbeda dan bervariasi mulai dari yang konvensional hingga yang lebih strategis. Definisi konvesional dari kualitas biasanya menggambarkan karakteristik langsung dari suatu produk, seperti :
1. Kinerja (performance)
2. Kehandalan (reliability)
3. Mudah dalam penggunaan (easy of use)
4. Estetika (esthetics), dan sebagainya
Adapun dalam definisi strategis dinyatakan bahwa kualitas adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan (meeting the needs of customers).
b. Definisi Kualitas Pelayanan
Faktor-faktor pendukung pelayanan menurut Moenir dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia”, faktor tersebut dapat mempengaruhi pelayanan, adapun faktor-faktor tersebut adalah :
1. Faktor kesadaran
Adanya kesadaran dapat membawa seseorang kepada keikhlasan dan kesungguhan dalam menjalankan atau melaksanakan suatu kehendak. Kehendak dalam lingkungan organisasi kerja tertuang dalam bentuk tugas, baik tertulis maupun tidak tertulis, mengikat semua orang dalam organisasi kerja. Karena itu dengan adanya kesadaran pada pegawai atau petugas, diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan, kesungguhan dan disiplin. Kelebihan dan tingkah laku orang lain jika disadari lalu dikembangkan dapat menjadi faktor pendorong bagi kemajuan dan keberhasilan.
2. Faktor aturan
Aturan adalah perangkat penting dalam segala tindakan dan perbuatan orang. Makin maju dan majemuk suatu masyarakat makin besar peranan aturan dan dapat dikatakan orang tidak dapat hidup layak dan tenang tanpa aturan. Oleh karena itu aturan demikian besar dalam hidup masyarakat maka dengan sendirinya aturan harus dibuat, dipatuhi, dan diawasi sehingga dapat mencapai sasaran sesuai dengan maksudnya. Dalam organisasi kerja dibuat oleh manajemen sebagai pihak yang berwenang mengatur segala sesuatu yang ada di organisasi kerja tersebut. Oleh karena setiap orang pada akhirnya menyangkut langsung atau tidak langsung kepada orang, maka masalah manusia serta sifat kemanusiaannya harus menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan harus diarahkan kepada sebagai subyek aturan, yaitu mereka yang akan dikenai aturan itu.
3. Faktor organisasi
Organisasi pada dasarnya tidak berbeda dengan organisasi pada umunya, namun ada perbedaan sedikit dalam penerapannya, karena sasaran pelayanan ditujukan secara khusus, kepada manusia yang mempunyai dan kehendak multikompleks, kepada manusia yang mempunyai dan kehendak multikompleks. Oleh karena itu organisasi yang dimaksud disini tidak semata-mata dalam perwujudan susunan organisasi, melainkan lebih banyak pada pengaturan dan mekanisme kerjanya yang harus mampu menghasilkan pelayanan yang memadai.
4. Faktor pendapatan
Pendapatan adalah seluruh penerimaan seseorang sebagai imbalan atas tenaga, dana, serta pikiran yang telah dicurahkan untuk orang lain atau badan/organisasi, baik dalam bentuk uang, maupun fasilitas, dalam jangka waktu tertentu. Pada dasarnya pendapatan harus dapat memenuhi kebutuhan hidup baik untuk dirinya maupun keluarganya.
5. Faktor kemampuan dan keterampilan
Kemampuan yang dimaksud disini adalah keadaan yang ditujukan pada sifat atau keadaan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan
atas ketentuan-ketentuan yang ada. Istilah yang “kecakapan” selanjutnya keterampilan adalah kemampuan melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan menggunakan anggota badan dan pengetahuan kerja yang tersedia. Dengan pengertian ini dapat dijelaskan bahwa keterampilan lebih banyak menggunakan unsur anggota badan dari pada unsur lain.
6. Faktor sarana pelayanan
Sarana pelayanan yang dimaksud disini adalah segala jenis pelayanan, perlengkapan kerja dan fasilitas lain yang berfungsi sebagai alat utama atau pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga berfungsi social dalam rangka kepentingan orang-orang yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja itu. Fungsi sarana pelayanan itu antara lain:
a. Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat menghemat waktu.
b. Meningkatkan produktivitas, baik barang maupun jasa.
c. Kualitas produk yang lebih baik.
d. Kecepatan susunan dan stabilitas terjamin.
e. Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
f. Menimbulkan perasaan puas orang-orang yang berkepentingan sehingga dapat mengurangi sifat emosional mereka.

BAB III
PEMBAHASAN

III. 1. Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan peneliti merupakan penelitian kualitatif
deskriptif. David Wiliams (dalam Moleong 2006:5) menulis bahwa penelitian kualitatif adalah pengumpulan data pada suatu latar ilmiah, dengan menggunakan metode alamiah, dan dilakukan oleh orang atau peneliti yang tertarik secara alamiah.
Menurut Moleong (2006) penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain, secaraholistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua jenis sumber data, yakni data primer dan data skunder, dengan penentuan sumber data menggunakan teknik purposive sampling. Menurut sugiyono (2007:30) purposive sampling yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu.
Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Malinau selama kurang lebih 2 minggu, dan untuk memperoleh data
penulis telah menentukan responden yang terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretaris
Dinas, serta beberapa masyarakat yang telah atau pernah melakukan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malinau. Untuk menggumpulkan data maka penulis menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (observasi, wawancara dan dokumentasi). Dan setelah data terkumpul maka dilakukan analisis data dengan menggunakan metode analisis data kualitatif model interaktif yang meliputi : pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

III. 2. Pembahasan Hasil Penelitian
Berikut ini pembahasan mengenai hasil penelitian yang diperoleh di lapangan yang diperoleh baik melalui observasi, wawancara dan dokumentasi mengenai kualitas pelayanan publik dalam hal ini pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
Kinerja pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember diukur dari aspek: regulasi;kelembagaan;manajemen pelayanan yang meliputi prosedur pelayanan dan sarana – prasarana; capaian Kinerja. Regulasi pelayanan administrasi kependudukan telah memberikan ruang yang cukup bagi pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan sehingga memungkinkan untuk dapat menghadirka pelayanan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan minimal (SPM). Kelembagaan pelayanan administrasi kependudukan dalam sturktur organisasi perangkat daerah dalam bentuk Dinas.
Satuan kerja dalam bentuk dinas memberian kapasitas yang besar untuk mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan pelayanan administrasi kependudukan. Manajemen pelayanan administrasi kependudukan dilihat dari aspek tangible pelayanan; evaluasi pelayanan; pengaduan pelayanan; dan partisipasi publik (Widayat; 2004:81)
Penilaian kinerja pelayanan dibutuhkan adanya standar. Standar input, lingkungan, proses dan output. Masukan (input) adalah tenaga, dana dan sarana fisik, perlengkapan serta peralatan. Secara umum disebutkan bahwa apabila tenaga dan sarana (kuantitas dan kualitas) tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan(standard of personnel and facilities), serta jika dana yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan, maka sulitlah diharapkan baiknya mutu pelayanan (Bruce; 1990 : 15).
Lingkungan adalah, kebijakan, organisasi manajemen. Secara umum disebutkan apabila kebijakan, organisasi dan manajemen tersebut tidak sesuai denganstandar dan atau tidak bersifat mendukung, maka sulitlah diharapkan baiknya mutu pelayanan. Standar proses adalah menyangkut produksi pelayanan yang melibatkan interaksi berbagai komponen input dalam suatu lingkungan organisasi kerja yang tunduk pada prosedur, tatakerja serta berbagai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Secara umum disebutkan apabila berbagai tindakan interaktif dalam proses produksi tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (standard of conduct), maka sulitlah diharapkan mutu pelayanan menjadi baik (Pena, 1984).
Sedangkan standar output berhubungan program menjaga kualitas tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah, menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah, menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu. Temuan penelitian ini menjadi sedikit kontradiktif dengan data dokumentasi mengenai pencapian indikator utama Dispendukcapil Jember, sebagaimana pada tabel 1.1



Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
Prosentasi

Terlaksananya tertip administrasi kependudukan dengan tersedianya data dan informasi kependudukan yang akurat dan terpadu




Prosentase kepemilikan KTP




Rasio kepemilikan akte kelahiran dari jumlah penduduk




Prosentase penduduk yang menerima e-KTP berbasis NIK dengan perekaman sidik jari




Jumlah keluarga yang mengajukan permohonan kartu keluarga (KK)





Jumlah pemohon KTP
















Meningkatnya jumlah warga yg memiliki Akta Pencatatan Sipil
65%

42%



0%



81.000


117.893

465.550


77,51%

41,78%



0%



94.027


207.650

522.517

199%

99,48%



0%



116%


176%

112%













Sumber: Dispendukcapil Jember

1. Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
a. Transparan
Dalam pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, masyarakat tentunya sangat mengharapkan adanya transparansi dari pemerintah baik dari segi biaya administrasi maupun transparansi mengenai tata cara atau prosedur pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena sebagian dari masyarakat Kabupaten Jember masih terbilang masyarakat yang tradisional atau masyarakat yang masih belum terlalu memahami dan mengerti tata cara atau alur pelayanan, persyaratan ataupun biaya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga peran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipandang penting untuk memberikan keterbukaan mengenai prosedur pelayanan maupun hal lain yang berhubungan dengan pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember dalam hal prosedur atau tata cara pengurusan administrasi kependudukan sudah cukup transparan yaitu dengan adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui prosedur pembuatan administrasi kependudukan tersebut.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas dalam pelayanan adalah Pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember yang di dalamnya terdapat prosedur dan persyaratan serta waktu penyelesaian untuk setiap pembuatan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
Pelayanan yang diberikan tentunya bisa dipertanggung jawabkan apabila pelayanan tersebut telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam hal ini pelaksanaan pelayanan yang diberikan telah disesuai dengan SPM Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan sudah berjalan dengan baik sehingga secara akuntabilitas pelayanan, pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember sudah cukup baik.
c. Kondisional
Agar terlaksananya suatu pelayanan yang baik dan lancar serta memberi
kepuasan kepada masyarakat yang menerima pelayanan, perlu adanya faktor kondisi pelayanan yang mendukung sehingga dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Kondisional pelayanan adalah pelayanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
Selain dari kondisi ruangan, kondisional suatu pelayanan dapat juga dilihat dari sarana dan prasana yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember. Sarana dan prasarana yang memadai untuk membantu menunjang terlaksananya pelayanan, tidak hanya ada di dalam ruangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetapi juga yang berada di luar ruangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember seperti alat transportasi yang digunakan untuk menjangkau daerah-daerah yang ada diwilayah Kabupaten Jember untuk melakukan perekaman KTP.
Kondisional pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember sangat kurang memadai untuk dapat melaksanakan pelayanan dikarenakan banyak kekurangan dalam hal sarana dan prasarana
d. Partisipatif
Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam terwujudnya pelayanan publik yang baik, mengingat masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. Untuk itu partisipasi masyarakat dipandang penting untuk mengukur kemajuan suatu pelayanan.
Parisipasi masyarakat juga dipandang penting dalam membangun kemajuan dari suatu pelayanan. Sebagai penerima pelayanan publik masyarakat tentunya bisa melihat perkembangan suatu pelayanan apakah telah berjalan baik atau belum sehingga masyarakat nantinya bisa memberikan masukan berupa saran dan kritik demi membangun pelayanan yang lebih baik lagi. Untuk membangun pelayanan yang baik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memfasilitasi masyarakat yang ingin memberikan masukan-masukan yang berguna demi pelayanan yang lebih baik lagi.
 Partisipasi masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
masih dirasa kurang karena msayarakat tidak memberikan kritik dan saran untuk pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil padahal telah disediakan kotak surat untuk kritik dan saran dari masyrakat yang datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember namun partisipasi dalam hal melengkapi persyaratan pengurusan administrasi kependudukan sudah cukup baik.
e. Kesamaan Hak
Pelayanan publik diharapkan dapat diberikan tanpa perlu memandang
aspek tertentu yang melekat pada penerima pelayanan, dalam hal ini masyarakat. Melihat di Indonesia banyak terdapat suku, ras, agama, golongan,
status sosial dan lain-lain terkadang membuat banyak pembeda dalam pemberian pelayanan. Suatu pelayanan haruslah diberikan tanpa mendiskriminasikan ataupun mengutamakan suatu golongan tertentu.
Pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat dalam hal kesamaan hak sudah cukup baik karena tidak ada ditemukannya diskriminasi dalam memberikan pelayanan oleh aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
f. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Keseimbangan hak dan kewajiban yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik. Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan pelayanan hendaknya selalu mengutamakan kewajiban dan tidak hanya selalu menuntut haknya. Keseimbangan hak dan kewajiban akan mendorong terciptanya pelayanan yang efektif dan efisien.
Keseimbangan hak dan kewajiban meliputi beberapa aspek yaitu : rasa keadilan yang diperoleh masyarakat pemohon pembuatan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember serta sikap keterbukaan yang diberikan aparatur dalam melayani masyarakat pemohon pembuatan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban aparatur pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah berjalan dengan baik dan seimbang, aparat pelayanan publik telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan telah mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya

III. 3. Pembandingan Dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang
A. Wewenang dan Tanggung Jawab Organisasi Pelaksana
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan pelaksana Otonomi Daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil serta transmigrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, sedangkan Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris dan Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab pada Kepala Dinas.
Bagian Penyelenggara yaitu Peme-rintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan admi-nistrasi kependudukan yang meliputi:
a. Kordinasi penyelenggaraan admi-nistrasi kependudukan
b. Pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
c. Pembinaan dan sosialisasi penye-lenggaraan kependudukan
d. Pengelolaan dan penyajian data kependudukan
Bagian Instansi Pelaksana memiliki kewajiban yaitu:
a. Mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting
b. Memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan
c. Menerbitkan dokumen kependudukan
d. Mendokumentasikan hasil pendaftar penduduk dan pencataan sipil
e. Menjamin keserasian dan keamanan data atas peristiwa kependudukan
f. Melakukan ferifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaraan penduduk dan pencatatan sipil
Bagian Instansi Pelaksana melak-sanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi:
a. Memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dilaporkan oleh penduduk
b. Memperoleh data mengenai peridtiwa penting yang dialami penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan
c. Memberikan keterangan atas laporan peristiwa kependudukan dan pe-ristiwa penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pem-buktian bagi lembaga peradilan
d. Mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk kepen-tingan pembangunan.

B. Optimalisasi Sumber Daya
Untuk menjalankan tugas pelayanan kartu tanda penduduk bagi masyarakat kota malang, dispendukcapil mempunyai beberapa pegawai yang mengerjakan tugas-tugas pelayanan sesuai pembagiannya ma-sing-masing, serta dibantu dengan alat-alat pendukung pekerjaan dalam proses pelaya-nan sehingga dapat dikerjakan secara cepat.
Pembagian tugas dalam pekerjaan bagi para pegawai diperlukan untuk men-dukung proses pelayanan secara bersamaan demi kelancaran proses pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini diperlukan guna melancarkan profesionalitas dan kualitas pelayanan yang diberikan, selain itu pembagian tugas juga mengurangi resiko tingkat kesalahan dan penumpukan pekerjaan yang ada sehingga waktu yang tersisa bisa dipakai untuk mengerjakan tugas lainnya. Sedangkan uraian tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang terbagi tiga bagian staf bidang, yaitu bidang kesekretariatan, kependudukan, dan catatan sipil.

C. Pendaftaran Penduduk
Prosedur Pendaftaran Penduduk di Kota Malang yaitu Petugas regestrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK, setelah itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau petugas yang bertanggung jawab me-nerbitkan menandatangani dokumen bio-data penduduk setelah mendapatkan NIK dengan SIAK.
Proses pendaftaran pembuatan Kartu Tanda Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang memerlukan beberapa dokumen administrasi sebagai persyaratan dalam pembuatan KTP baru maupun mem-perpanjang KTP yang lama. Ada beberapa syarat dalam pembuatan KTP yaitu surat pengantarnya dari Ketua RT atau RW, fotokopi kartu keluarga. Persyaratan dan alur pembuatan bias dilihat di internet, dan mading kantor.

  
BAB IV
PENUTUP

IV.1. Kesimpulan
            Dalam pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember yang merupakan objek penelitian ini, dapat dilihat bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember masih belum dapat berjalan dengan optimal dikarenakan beberapa faktor yang menjadi kendala di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, adapun hal tersebut dapat dijelaskan sesuai dengan temuan-temuan yang didapati dilapangan seperti berikut ini :
1. Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil sudah cukup baik walaupun masih terasa sedikit kekurangan yaitu ketidaknyamanan akibat ruangan yang sempit
2. Beberapa faktor penghambat yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember seperti sarana dan prasarana namun tidak mengurangi semangat dan kehandalan pegawai Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil yang dapat menjadi pendukung dalam melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.

IV.2. Solusi Masalah
Untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal maka perlu adanya perubahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember demi menunjang pelayanan yang baik serta memuaskan. Pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik diharapkan mampu untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik lagi, maka perlu adanya perbaikan-perbaikan terutama dalam hal sarana dan prasarana yaitu:
1. Perlu adanya gedung baru yang cukup luas sehingga mampu untuk dapat melakukan pelayanan yang efektif dan efisien di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
2. Perlu adanya penggantian serta penambahan perlengkapan seperti perangkat komputer demi menunjang pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
3. Perlu adanya alat transportasi Dinas pribadi agar memudahkan untuk menjangkau desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Jember
4. Dana untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember disesuaikan dengan kebutuhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.




DAFTAR PUSTAKA


Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi V. PT Rineka Cipta. Jakarta.
Denhardt, V Janet dan Denhardt, Robert B. 2003. The New Public Service:
Serving, not Steering. New York: M.E Sharpe, Armonk.
Dwiyanto, Agus. 2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan
Publik. Yogyakarta: GM University Pers
Meleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Kotler, P. (2000). Marketing Management. (Edisi Indonesia oleh Hendra Teguh, Ronny dan Benjamin Molan). PT Indeks: Jakarta.
Kuntjoro, T., dan Jasri, H. 2007. Standart Pelayanan Minimal Rumah Sakit Sebagai Persyaratan Badan Layanan Umum dan Sarana Peningkatan Kinerja. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan 10 (1) : 03 - 10.